Menu

Dark Mode

Berita

Jeruk Impor Ilegal Diduga Masuk Lewat Pelabuhan Milik Ahong

badge-check


					Jeruk Impor Ilegal Diduga Masuk Lewat Pelabuhan Milik Ahong Perbesar

SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – Sahabat, isu soal Pelabuhan Milik Ahong kembali jadi perbincangan hangat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kali ini, pelabuhan tersebut diduga menjadi lokasi pembongkaran jeruk impor ilegal yang masuk tanpa pengawasan Bea Cukai dan instansi karantina.

Informasi ini dihimpun Suara Salira saat menelusuri laporan lapangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Dari keterangan warga sekitar, aktivitas bongkar muat jeruk di Pelabuhan Milik Ahong disebut sudah beberapa kali terlihat, namun tanpa kejelasan dokumen asal barang.

Warga Pertanyakan Legalitas Pelabuhan

Menurut warga, Pelabuhan Milik Ahong diduga tidak mengantongi izin resmi. Hal ini membuat aktivitas bongkar muat jeruk impor berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang. Kondisi tersebut tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Saat tim media berada di lokasi dan mencoba menanyakan dokumen asal jeruk impor tersebut, tidak ada pihak yang dapat memberikan penjelasan lengkap.

“Ketika team media meminta dokumen asal produk buah jeruk tersebut, tidak tahu dan pemiliknya pun tidak ada ditempat,” ujar seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.

Jeruk Impor Ilegal Dinilai Meresahkan

Sahabat, masuknya jeruk impor tanpa prosedur resmi bukan sekadar soal aturan. Warga menilai kondisi ini bisa berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Buah impor yang tidak melalui karantina dikhawatirkan membawa penyakit atau hama berbahaya.

Selain itu, negara juga dinilai dirugikan karena potensi kebocoran penerimaan akibat aktivitas impor ilegal. Karena itu, warga mendesak agar Pelabuhan Milik Ahong segera diperiksa secara menyeluruh oleh Bea Cukai dan instansi karantina.

Media Kantongi Bukti

Suara Salira mendapat informasi bahwa tim media telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan aktivitas di Pelabuhan Milik Ahong. Bukti tersebut rencananya akan digunakan untuk melaporkan kasus ini ke pemerintah pusat, termasuk Menteri Purbaya dan Satgas Pangan.

Read More

Tanah Desa Margaluyu Ciamis Diklaim Kesultanan Cirebon, Ada Apa?

24 June 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Tasikmalaya Kota Cup 2026 Dibanjiri 590 Atlet

22 June 2026 - 16:58 WIB

Persit Kodim 0612 Ajak Perempuan Lebih Peduli Kesehatan Diri

22 June 2026 - 13:18 WIB

SPPG Kota Banjar Resmi Aktif, Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

21 June 2026 - 20:55 WIB

Anniversary STC Ke-28 Meriah, Ribuan Vespa Serbu Tasik

20 June 2026 - 14:32 WIB

Trending on Berita