SUARA SALIRA | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Dugaan bisnis LKS SDN Sukaraja lagi ramai dibahas warga. Kasus ini disebut terjadi di SDN Sukaraja, wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sejak muncul ke publik, dugaan bisnis LKS SDN Sukaraja bikin banyak orang tua siswa khawatir. Soalnya, sekolah negeri seharusnya fokus ke pendidikan, bukan jadi tempat transaksi buku tambahan.
Fokus pembahasan saat ini ada pada dugaan sistem pengadaan LKS yang dianggap kurang terbuka. Selain itu, muncul juga pertanyaan soal siapa yang menyediakan dan bagaimana mekanismenya bisa berjalan.

Dugaan Bisnis LKS SDN Sukaraja Dapat Sorotan AWP
Ketua Aliansi Wartawan Pasundan, Deni, ikut angkat bicara soal dugaan bisnis LKS SDN Sukaraja.
“Ini memuakkan! Sekolah negeri dibiayai negara lewat dana BOS, tapi kenapa pungutan berkedok LKS masih gentayangan? Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya jangan ‘mandul’ dan segera turun tangan. Bongkar siapa dalang di balik penyediaan buku ini!”
Ia juga menyinggung dampak jangka panjang kalau masalah seperti ini dibiarkan.
“Jangan sampai meja guru berubah jadi meja kasir,”

Aturan Hukum Soal Dugaan Bisnis LKS SDN Sukaraja
Kalau melihat aturan, dugaan bisnis LKS SDN Sukaraja berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Komite sekolah tidak boleh menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau perlengkapan pendidikan.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2022
Dana BOS sebenarnya sudah disiapkan untuk kebutuhan buku pembelajaran utama.
PP Nomor 17 Tahun 2010
Guru, tenaga pendidikan, dan unsur sekolah tidak diperbolehkan berjualan perlengkapan sekolah ke siswa.
UU Nomor 20 Tahun 2001
Jika ada aliran dana tertentu, bisa masuk kategori gratifikasi atau pungutan liar.

Publik Tunggu Penjelasan Dugaan Bisnis LKS SDN Sukaraja
Sekarang masyarakat menunggu klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya.
Pertanyaan yang banyak muncul antara lain soal vendor LKS, aliran dana, dan pengawasan dari dinas terkait.
AWP menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai ada tindakan nyata.
“Kami beri waktu bagi Dinas Pendidikan untuk bertindak. Jika tidak ada sanksi nyata, jangan salahkan jika publik berasumsi ada ‘main mata’ antara birokrasi dan penyedia buku,”
Sampai saat ini, proses klarifikasi masih berjalan.
Reporter: Tim AWP Kab. Tasikmalaya
Editor: P. Pirmansyah







