SUARA SALIRA | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Keselamatan itu bukan formalitas. Soal APD proyek konstruksi, BPBD Kabupaten Tasikmalaya kembali mengingatkan semua pihak agar tidak main-main. Liputan ini kami siarkan berdasarkan kejadian pada Senin, 23 Februari 2026, di wilayah Desa Papayan, Kecamatan Jatiwaras.
Masih ditemukan pekerja proyek yang bekerja tanpa Alat Pelindung Diri. Padahal, aturan soal keselamatan kerja sudah jelas. Helm, rompi, sepatu safety, dan perlengkapan lainnya bukan sekadar pelengkap. Itu pelindung nyawa.
APD Proyek Konstruksi Bukan Sekadar Aturan
Kepala Bidang Darurat dan Logistik BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Cahyono, menyampaikan langsung keprihatinannya. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya terjadi di satu proyek saja.
“Kami akui, bukan hanya di pekerjaan BPBD saja, tapi di beberapa pekerjaan lain juga sama. Ini kembali ke karakter pekerja kasarnya, atau ‘kuli bangunan’ kalau kata orang daerah. Sangat sulit untuk diingatkan,” ujar Cahyono dengan nada serius.
Ia menegaskan, penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) wajib dijalankan. Bukan cuma ditulis di dokumen, tapi benar-benar diterapkan di lapangan.

Kalau Bandel, Siap-Siap Kena Sanksi
Nah, ini yang perlu jadi perhatian. Jika aturan APD proyek konstruksi tetap diabaikan, pemerintah tidak tinggal diam.
Tahapan Sanksi
Pertama, teguran tertulis tahap satu dan dua.
Kedua, Surat Peringatan jika masih membandel.
Ketiga, denda finansial sesuai kontrak kerja.
Semua itu sudah sesuai regulasi dari Kementerian PUPR dan aturan pemerintah pusat. Jadi, bukan sekadar ancaman.
Kontraktor Harus Lebih Peduli
Selain pekerja, penyedia jasa atau kontraktor juga diminta lebih aktif mengawasi timnya. Jangan tunggu kecelakaan terjadi baru bergerak.
“Rencana Keselamatan Konstruksi yang sudah disusun harus dipatuhi dan dilaksanakan di lapangan. Jangan tunggu ada kecelakaan baru bertindak,” pungkasnya.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah






