SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU — Sahabat, peredaran produk impor di Kabupaten Karimun belakangan ini kembali ramai dibicarakan. Sejumlah barang impor diketahui dijual bebas di pasaran, mulai dari aksesori, parfum, tas, hingga produk lainnya, namun legalitasnya masih jadi tanda tanya.
Salah satu toko yang ikut disorot adalah Toko Samono yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun. Dari pantauan tim media di lapangan, toko tersebut menjual berbagai produk impor yang cukup diminati masyarakat.
Saat dilakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada Senin, 2 Februari 2026, staf toko yang ditemui mengaku tidak memahami soal perizinan produk. Bahkan, mereka menyampaikan bahwa tidak ada yang punya toko di karimun.
Tak berhenti di situ, tim media kemudian mencoba meminta penjelasan ke Dinas ESDM Kabupaten Karimun pada bidang perdagangan. Dari keterangan yang disampaikan, pihak dinas menyebut bahwa toko tersebut diklaim telah memiliki surat-surat yang lengkap.
Namun ketika diminta untuk menunjukkan salinan izin edar, sertifikat produk, maupun dokumen asal produksi barang impor, bukti tertulis tersebut tidak dapat diperlihatkan. Alasannya, dokumen tersebut tidak diperoleh dari pemilik toko.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap peredaran produk impor yang belum mengantongi izin edar secara lengkap. Jika benar demikian, situasi ini bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pajak, tapi juga bisa menekan keberlangsungan produk UMKM lokal yang selama ini berjuang di pasar sendiri.
Sebagai langkah lanjutan, tim media berencana menyampaikan laporan ke Ombudsman Kepulauan Riau, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, hingga Menteri UMKM, agar persoalan ini bisa mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah







