SUARA SALIRA | KOTA BANDUNG, JAWA BARAT – Proses gugatan hukum kasus sengketa tanah sewa Durian Kujang Ciamis yang menyeret nama Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, sebagai tergugat 4, kini mulai bergulir memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin siang (02/02/2026).
Usai sidang, Advokat Ramadhaniel S. Daulay, S.H., dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, S.H. & Partners Lubis, menyampaikan keterangan pers terkait jalannya persidangan. Ia menjelaskan bahwa sidang awal ini masih bersifat administratif, termasuk pengecekan kelengkapan berkas sebagai syarat menuju tahap mediasi dan persidangan lanjutan.
Namun, ada satu hal yang cukup disorot dalam sidang perdana yang tadinya akan diagendakan untuk proses mediasi. Sosok yang dikenal dengan sapaan KDM tidak tampak hadir, bahkan tanpa kuasa hukum, di ruang sidang.
Dalam kasus sengketa tanah sewa ini, Daulay mengharapkan kehadiran para tergugat agar proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Namun, saudara Herlan, Kepala Desa Margaluyu, Ciamis, sebagai tergugat 1; tergugat 2 Camat Cikoneng; tergugat 3 Bupati Ciamis; serta Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat 4, tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.

Menurut Ramadhaniel, ketidakhadiran KDM membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda proses persidangan hingga pekan depan.
“Agenda hari ini hanya pembukaan persidangan dan pengecekan kelengkapan berkas untuk tahap selanjutnya. Namun, karena KDM tidak hadir hari ini—entah apa sebabnya, saya kurang tahu—sidang ditunda hingga satu minggu ke depan, tepatnya tanggal 09 Februari 2026,” ujar Ramadhaniel dengan tegas.
Ia menambahkan, majelis hakim berharap pihak tergugat dapat hadir langsung atau setidaknya diwakili kuasa hukum agar perkara ini bisa berjalan dengan jelas dan transparan di mata publik.
“Harapan saya, KDM hadir sendiri dalam persidangan agar jelas bagi masyarakat apa sebenarnya duduk perkaranya. Klien kami sedang memperjuangkan usaha penghijauan, dan kelanjutan hal ini sangat bergantung pada kehadiran serta penjelasan dari pihak KDM,” tambahnya.
Di sisi lain, sidang perdana ini juga dihadiri oleh pemilik Kedai Durian Kujang, H. Wahyu. Ia menyampaikan pandangannya dengan nada optimistis meski sidang belum masuk ke pokok perkara.
“Sampurasun, para sahabat semua. Alhamdulillah, hari ini sidang perdana telah selesai. Meskipun Bapak Aing (KDM) tidak hadir, namun perwakilan dari pihak lain, seperti Bupati Ciamis (Bapak Herdiat Sunarya) dan Camat Cikoneng, sudah ada yang mewakili,” kata H. Wahyu.
H. Wahyu mengaku cukup puas dengan sikap majelis hakim yang menilai perkara ini layak untuk dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi mendapatkan rasa keadilan atas usaha yang telah ia jalani, termasuk program penghijauan yang selama ini disosialisasikan dan dijalankan di kawasan hutan Jawa Barat.
“Harapan saya di sidang kedua nanti, Bapak Aing bisa hadir langsung untuk memenuhi gugatan kami. Ini demi keadilan bagi kami,” pungkasnya sambil mengacungkan jempol sebagai simbol keyakinan.
Kasus sengketa tanah sewa Durian Kujang yang kini menjadi perhatian publik Ciamis ini menunggu apakah Gubernur Jawa Barat akan memenuhi panggilan selanjutnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, atau polemik ini kembali berlanjut tanpa arah dan kepastian hukum.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah







