SUARA SALIRA | KOTA CIREBON – Gedung Karaoke Fantasi yang ada di Jalan R.A. Kartini No. 32, Kota Cirebon, resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (28/8/2025).
Eksekusi ini dimulai sejak pukul 9 pagi. Objeknya bukan hanya bangunan, tapi juga tanah seluas kurang lebih 910 meter persegi yang selama ini dikenal sebagai lokasi Karaoke Fantasi.
Proses ini dilakukan atas permintaan kuasa hukum Fernandes Raja Saor, S.H., M.H., bersama timnya dari Kantor Hukum Fernandes Partnership. Mereka bertindak atas nama kliennya, Lilik Suwarno, sebagai pihak yang mengajukan eksekusi.
Biar semua aman dan lancar, Subgarnisun Cirebon juga ikut mendampingi jalannya eksekusi. Pimpinan lapangannya langsung dipegang Panitera PN Cirebon, Agus Sofyan, S.H.
PN Cirebon sendiri menegaskan kalau eksekusi ini adalah tindak lanjut dari putusan yang sudah inkracht alias sah dan berkekuatan hukum tetap. Selama kegiatan berlangsung, suasana di sekitar lokasi tetap kondusif, karena ada koordinasi rapi antara pengadilan, Subgarnisun, dan pihak-pihak terkait lainnya.
R. Arif Martawijaya