SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – Dugaan makanan beku tanpa izin kembali jadi perbincangan hangat di Karimun. Kali ini, sorotan mengarah ke sebuah toko yang disebut-sebut menjual produk beku impor tanpa kelengkapan izin resmi.
Tim media melakukan pemantauan langsung pada Selasa, 10 Februari 2026. Di lokasi, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baran, Kecamatan Meral, ditemukan sebuah toko tanpa plang nama yang menjual berbagai jenis makanan beku.
Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Sejumlah produk yang dijual di toko tersebut diduga belum memiliki izin edar, izin produksi asal, maupun izin dari BPOM. Karena itu, dugaan makanan beku tanpa izin ini langsung jadi perhatian warga sekitar.
Selain soal perizinan, identitas usaha yang tidak terpampang jelas juga menimbulkan tanda tanya. Biasanya, toko resmi memasang papan nama agar mudah dikenali. Namun, di lokasi ini, plang toko tidak terlihat.

Pemilik Disebut Berinisial Tina
Saat tim mencoba mengonfirmasi, seorang pria yang berjaga di toko menyampaikan bahwa pemilik sedang tidak berada di tempat. Ia menyebutkan bahwa toko tersebut milik seorang perempuan berinisial Tina.
Sementara itu, tim media berencana melakukan konfirmasi lanjutan ke Dinas Perdagangan serta Bea dan Cukai. Tujuannya jelas, agar ada pemeriksaan langsung atau sidak terkait dugaan makanan beku tanpa izin tersebut.
Warga Diminta Lebih Teliti
Dengan adanya dugaan ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat membeli produk makanan beku, apalagi yang berasal dari luar negeri. Pastikan produk memiliki izin edar yang jelas dan terdaftar resmi.
Ke depan, pengawasan dari instansi terkait tentu sangat dinantikan. Harapannya, peredaran makanan beku tanpa izin bisa dicegah sehingga konsumen tetap aman dan terlindungi.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah







