SUARA SALIRA | KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Sidang soal dana pinjaman negara di Pengadilan Negeri Tasikmalaya lagi ramai diperbincangkan warga. Persidangan ini digelar terbuka untuk umum pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2026/PN Tsm.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan beberapa tokoh yang cukup dikenal di Kota Tasikmalaya. Pihak penggugat berasal dari Business Development Center (BDC), yaitu Beng Haryono dan rekan-rekannya. Mereka mengajukan gugatan terkait persoalan pengelolaan dana pinjaman negara yang diduga bermasalah.
Sidang Berlangsung Terbuka Di PN Tasikmalaya
Sidang berlangsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan dipimpin oleh tiga orang hakim. Proses sidang berjalan tertib dan tetap mengikuti aturan yang berlaku di pengadilan.
Panitera Cecep Jalil bertugas mencatat seluruh jalannya persidangan agar proses administrasi perkara berjalan rapi dan sesuai prosedur.
Di ruang sidang, masing-masing pihak hadir didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Tim Kuasa Hukum Para Pihak
Pihak penggugat dari BDC, yaitu Beng Haryono dkk, diwakili oleh tim kuasa hukum Dani Safari Effendi, S.H., dan Muhammad Rifqi Arif, S.H.
Sementara itu, pihak tergugat juga didampingi oleh pengacara masing-masing. Pengusaha lokal Deden Batik sebagai Tergugat I diwakili oleh Dudi Jamaludin, S.H. Sedangkan mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai Tergugat II diwakili oleh Ihsan Suryanegara, S.H.
Gugatan Terkait Pengelolaan Dana Pinjaman Negara
Dalam gugatan yang diajukan, pihak penggugat menilai ada persoalan dalam pengelolaan dana pinjaman negara. Dana tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung pengembangan usaha dan kegiatan ekonomi.
Namun menurut pihak penggugat, kewajiban pembayaran tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga akhirnya dibawa ke jalur hukum.
“Ini menyangkut uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Kami menuntut transparansi dan pengembalian hak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar salah satu tim hukum penggugat di luar ruang sidang.
Publik Menunggu Kelanjutan Persidangan
Karena melibatkan tokoh publik dan pengusaha lokal, sidang ini langsung menjadi perhatian masyarakat. Banyak warga menunggu bagaimana proses hukum ini akan berjalan selanjutnya.
Selain kemungkinan pembuktian di persidangan, tidak menutup kemungkinan juga adanya proses mediasi jika kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan membahas tahap pembuktian serta menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara dana pinjaman negara tersebut.
Reporter: Heri Heryanto
Editor: P. Pirmansyah






