Menu

Dark Mode

Berita

Dugaan Penghalangan Wartawan Saat Investigasi Di Karimun

badge-check


					Dugaan Penghalangan Wartawan Saat Investigasi Di Karimun Perbesar

SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – Sahabat, dunia jurnalistik kembali diuji. Kali ini, tim gabungan dari sejumlah media yang tengah melakukan investigasi lapangan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, diduga mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Kegiatan investigasi ini berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026. Tim wartawan turun langsung ke beberapa toko yang menjual bahan makanan beku impor. Langkah ini berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan produk-produk impor yang beredar bebas tanpa kejelasan izin resmi.

Investigasi Produk Impor Jadi Awal Masalah

Menurut informasi yang dihimpun, bahan makanan beku tersebut diduga tidak memiliki izin BPOM dan tidak mengantongi izin edar resmi. Karena itulah, wartawan melakukan peliputan dan pendokumentasian di salah satu toko sebagai bagian dari kerja jurnalistik.

Namun, suasana berubah saat pemilik toko menghubungi seorang oknum berinisial Jantro yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab. Dari komunikasi tersebut, muncul larangan kepada tim wartawan untuk melanjutkan peliputan dan mengambil gambar di lokasi.

Wartawan Diminta Hentikan Peliputan

Tak hanya itu, Sahabat, tim media juga diminta menunjukkan kartu pers serta surat tugas. Permintaan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan. Para wartawan mempertanyakan kewenangan oknum Jantro yang dinilai telah ikut campur dan berpotensi menghalangi tugas jurnalistik.

Salah satu wartawan bernama Deak menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan larangan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mengarah pada pembungkaman media.

Deak juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.

Insan Pers Soroti Kebebasan Jurnalistik

Peristiwa dugaan penghalangan wartawan ini menjadi perhatian serius bagi insan pers di Karimun. Media diharapkan tetap bisa menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar semua pihak semakin memahami peran media sebagai pilar demokrasi. Bagi Sahabat Suara Salira, kebebasan pers bukan hanya milik wartawan, tapi hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.

Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah

Read More

Transformasi Digital MI Plus Al Hidayah Cimari Ciamis

7 February 2026 - 05:52

Layanan Umrah Makin Dekat, Cabang Jafirda Dibuka Di Ciamis

7 February 2026 - 02:04

Aksi Donor Darah HUT Ke-80 Persit Di Kodim 0612 Tasik

7 February 2026 - 01:37

Donor Darah Kodim 0612 Tasikmalaya Sambut HUT Persit Ke-80

7 February 2026 - 01:08

Jumat Berkah Durian Kujang Sambangi Lansia Margasari

6 February 2026 - 10:56

Trending on Berita