SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN, KEP. RIAU – Toko Samping Gudang Ahok Diduga Jual Daging Tanpa Izin jadi perbincangan di kawasan Taman Puri, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Dari pantauan tim media di lapangan, ruko yang berada tepat di samping Gudang Ahok itu disebut-sebut menjual daging kepak, sosis, dan bakso impor dalam kondisi beku. Namun, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap.
Yang cukup mencolok, toko itu tidak memasang plank atau papan nama usaha. Padahal, identitas usaha biasanya dipasang sebagai bentuk keterbukaan sekaligus penanda legalitas.
Tanpa Plank, Jadi Tanda Tanya
Kondisi tanpa plank membuat warga bertanya-tanya. Sebab, toko yang beroperasi secara resmi umumnya menampilkan nama usaha secara jelas di bagian depan.
Selain soal identitas, isu yang berkembang juga menyangkut izin usaha dan izin edar produk impor. Apalagi yang dijual adalah bahan pangan beku yang seharusnya melalui proses karantina dan pengawasan ketat.

Dinas Terkait Diminta Turun Tangan
Karena itu, tim media mendorong Dinas Karantina dan Dinas Perdagangan setempat untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Langkah ini penting agar tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Jika memang izin sudah lengkap, tentu klarifikasi resmi perlu disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, bila ditemukan pelanggaran, maka penindakan sesuai aturan harus dilakukan.
Pengawasan Pangan Perlu Diperketat
Peredaran daging impor tanpa izin bukan hanya soal administrasi. Ini juga berkaitan dengan keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
Suara Salira akan terus mengikuti perkembangan informasi ini dan menghadirkannya untuk Sahabat semua.
Tetap dengarkan Suara Salira, 100 Persen Nostalgia, tetap update informasi sekitar kita.
Reporter: Edward Simanjuntak
Editor: P. Pirmansyah







