SUARA SALIRA
DUKUNG TERUS SUARA SALIRA, DUKUNGAN SAHABAT, SEMANGAT BAGI KAMI. KLIK SAWERIA.CO/SUARASALIRA ---- SUARA SALIRA | 100 PERSEN NOSTALGIA | SIARAN RADIO INTERNET 24 JAM.
BERITA  

Perawat di Cirebon Jadi Tersangka, Diduga Lecehkan Pasien Remaja

Suka lagu-lagu nostalgia?
Yuk, dengerin Radio Internet SUARA SALIRA.
Radio yang khusus memutar musik nostalgia pilihan — temani hari-hari sahabat dengan kenangan indah masa lalu.
Sahabat juga bisa request lagu favorit, dan akan diputar dalam waktu sekitar 5 menit kemudian!
Dengarkan langsung lewat HP sahabat.
Cukup install aplikasinya di https://suarasalira.com/android/

SUARA SALIRA KOTA CIREBON – Seorang perawat berinisial DS (41 tahun) di salah satu rumah sakit di Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka gara-gara dugaan kasus pelecehan terhadap pasien perempuan yang masih berusia 16 tahun. Kasus ini bikin heboh karena pelaku adalah tenaga medis yang harusnya melindungi, bukan malah ngelakuin hal tak pantas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, yang bareng-bareng dengan Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dalam konferensi pers pada Sabtu (17/5/2025), bilang kalau status tersangka itu diputuskan setelah proses penyelidikan yang cukup panjang. Mereka udah kumpulin bukti-bukti dan periksa saksi-saksi sebelum akhirnya yakin buat menetapkan DS sebagai tersangka.

“Langkah-langkah penyelidikan udah kami lakuin secara menyeluruh, dan hasilnya cukup kuat buat naikin status perkara ke tahap penyidikan,” kata AKBP Eko ke media.

Kejadian yang bikin miris ini disebut-sebut terjadi pada 21 Desember 2024. Tapi, laporan resminya baru masuk ke Polres pada 5 Mei 2025. Sebelumnya sih sempat ada upaya mediasi antara rumah sakit, korban, dan DS, tapi kayaknya nggak ketemu jalan tengahnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga udah amankan beberapa barang bukti penting. Di antaranya baju yang dipakai korban waktu kejadian, dokumen hasil mediasi rumah sakit, sampai jadwal kerja DS pada hari yang dimaksud.

Nggak cuma itu, ternyata muncul juga informasi kalau DS ini pernah punya catatan serupa di masa lalu. Polisi lagi telusuri lebih jauh apakah ada kaitannya atau cuma kebetulan aja.

DS sekarang dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan juga aturan soal kekerasan seksual. Kalau terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Berat, ya — tapi memang harus begitu kalau menyangkut keselamatan dan hak anak di bawah umur.

Kapolres juga bilang, kasus-kasus kayak gini jadi perhatian khusus bagi mereka. “Kami bakal kawal terus proses hukumnya sampai nanti dilimpahkan ke kejaksaan. Perlindungan anak adalah prioritas utama,” tegasnya.

R. Arif Martawijaya

error: Content is protected !!