SUARA SALIRA
DUKUNG TERUS SUARA SALIRA, DUKUNGAN SAHABAT, SEMANGAT BAGI KAMI. KLIK SAWERIA.CO/SUARASALIRA ---- SUARA SALIRA | 100 PERSEN NOSTALGIA | SIARAN RADIO INTERNET 24 JAM.

Tambang Pasir Diduga Masuk Hutan Lindung Nongsa Batam

SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Sahabat, polemik soal Hutan Lindung Nongsa, Batam, sampai hari ini masih menyisakan banyak tanda tanya. Perhatian publik tertuju pada Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617, yang disebut-sebut mengalami perubahan gambar setelah muncul pertanyaan soal delapan titik koordinat yang diduga masuk kawasan lindung.

Masalah ini menyeret tiga instansi yang seharusnya bertugas menjaga dan mengawasi kawasan hutan lindung, yakni KPHL Unit II Batam, DLHK Provinsi Kepulauan Riau, dan BPKH Wilayah XII Tanjungpinang. Namun ketika ditanya soal pemasangan plang bertuliskan “Hutan Lindung” di kawasan Nongsa, jawaban dari masing-masing instansi justru berbeda-beda.

Kepala KPHL Unit II Batam menyebut pemasangan plang merupakan kewenangan BPKH Wilayah XII Tanjungpinang. Di sisi lain, pihak DLHK Provinsi Kepri justru menyampaikan bahwa plang tersebut dipasang oleh KPHL Unit II Batam. Kondisi ini terungkap saat dikonfirmasi pada Minggu, 18 Januari 2026, yang juga menjadi tanggal liputan lapangan.

Sahabat, persoalan ini bermula sejak Agustus 2025, saat Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara atau FRN DPW Kepri mengirimkan surat resmi ke BPKH Wilayah XII Tanjungpinang. Dalam surat tersebut, FRN menyampaikan temuan adanya aktivitas tambang tanah dan pasir di delapan titik koordinat yang diduga masuk kawasan hutan lindung berdasarkan peta resmi.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 22 Agustus 2025, BPKH Wilayah XII Tanjungpinang membalas surat tersebut. Isinya menyebut hanya satu titik koordinat yang terindikasi berada di kawasan hutan lindung dan terdapat aktivitas tambang pasir ilegal. Namun hingga kini, aktivitas tambang yang dimaksud masih berjalan dan belum terlihat adanya penindakan tegas.

FRN DPW Kepri juga menemukan adanya perbedaan gambar peta hutan lindung antara data awal yang mereka pelajari dengan peta hasil penunjukan dari pihak instansi kehutanan. Perbedaan inilah yang kemudian mendorong FRN kembali mengirimkan surat lanjutan pada Desember 2025, meminta penjelasan soal dasar perubahan peta sekaligus mendesak adanya tindakan nyata terhadap tambang ilegal.

Sayangnya, hingga berita ini disiarkan, baik pihak BPKH Wilayah XII Tanjungpinang maupun DLHK Provinsi Kepri belum memberikan penjelasan resmi. Sikap diam ini justru memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi warga di lapangan, FRN DPW Kepri mencium adanya dugaan praktik tidak sehat antara pelaku tambang pasir ilegal dengan oknum tertentu. Dugaan ini menguat karena aktivitas tambang masih berlangsung tanpa penindakan hukum yang jelas.

Atas kondisi tersebut, FRN DPW Kepri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, khususnya Pimpinan KPK Setyo Budiyanto, untuk turun tangan dan memeriksa kinerja para pejabat kehutanan terkait pengawasan Hutan Lindung Nongsa Batam.

Sebagai pengingat, Sahabat, aturan di Indonesia dengan tegas melarang aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan diperkuat oleh aturan perlindungan lingkungan hidup demi menjaga keseimbangan alam dan keselamatan masyarakat.

Edward Simanjuntak