SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Sahabat, polemik soal Hutan Lindung Nongsa, Batam, sampai hari ini masih menyisakan banyak tanda tanya. Perhatian publik tertuju pada Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617, yang disebut-sebut mengalami perubahan gambar setelah muncul pertanyaan soal delapan titik koordinat yang diduga masuk kawasan lindung.
Masalah ini menyeret tiga instansi yang seharusnya bertugas menjaga dan mengawasi kawasan hutan lindung, yakni KPHL Unit II Batam, DLHK Provinsi Kepulauan Riau, dan BPKH Wilayah XII Tanjungpinang. Namun ketika ditanya soal pemasangan plang bertuliskan “Hutan Lindung” di kawasan Nongsa, jawaban dari masing-masing instansi justru berbeda-beda.
Kepala KPHL Unit II Batam menyebut pemasangan plang merupakan kewenangan BPKH Wilayah XII Tanjungpinang. Di sisi lain, pihak DLHK Provinsi Kepri justru menyampaikan bahwa plang tersebut dipasang oleh KPHL Unit II Batam. Kondisi ini terungkap saat dikonfirmasi pada Minggu, 18 Januari 2026, yang juga menjadi tanggal liputan lapangan.

Sahabat, persoalan ini bermula sejak Agustus 2025, saat Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara atau FRN DPW Kepri mengirimkan surat resmi ke BPKH Wilayah XII Tanjungpinang. Dalam surat tersebut, FRN menyampaikan temuan adanya aktivitas tambang tanah dan pasir di delapan titik koordinat yang diduga masuk kawasan hutan lindung berdasarkan peta resmi.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 22 Agustus 2025, BPKH Wilayah XII Tanjungpinang membalas surat tersebut. Isinya menyebut hanya satu titik koordinat yang terindikasi berada di kawasan hutan lindung dan terdapat aktivitas tambang pasir ilegal. Namun hingga kini, aktivitas tambang yang dimaksud masih berjalan dan belum terlihat adanya penindakan tegas.














