SUARA SALIRA
DUKUNG TERUS SUARA SALIRA, DUKUNGAN SAHABAT, SEMANGAT BAGI KAMI. KLIK SAWERIA.CO/SUARASALIRA ---- SUARA SALIRA | 100 PERSEN NOSTALGIA | SIARAN RADIO INTERNET 24 JAM.

Forkorindo laporkan PUPR Karimun ke Kejati Kepri, diduga ada kejanggalan dalam lelang proyek

Suka lagu-lagu nostalgia?
Yuk, dengerin Radio Internet SUARA SALIRA.
Radio yang khusus memutar musik nostalgia pilihan — temani hari-hari sahabat dengan kenangan indah masa lalu.
Sahabat juga bisa request lagu favorit, dan akan diputar dalam waktu sekitar 5 menit kemudian!
Dengarkan langsung lewat HP sahabat.
Cukup install aplikasinya di https://suarasalira.com/android/

SUARA SALIRA – KAB. KARIMUN — Tanggal 13 November 2025 jadi moment penting buat LSM Forkorindo. Mereka resmi mendatangi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun. Intinya, Forkorindo menduga ada yang nggak beres dalam proses lelang beberapa proyek besar yang dananya mencapai miliaran rupiah.

Nah, proyek yang disorot itu ada tiga dan semuanya masuk kategori kegiatan strategis Tahun Anggaran 2025, yaitu:

  • Revitalisasi Asrama Polisi Kavling Kecamatan Tebing senilai Rp 5.729.185.871.
  • Peningkatan Sarana dan Prasarana di lingkungan Polres Karimun sebesar Rp 5.423.814.725.
  • Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Karimun senilai Rp 3.064.027.116.

Menurut Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, SE, SH, MM, yang datang bersama Ketua DPD Forkorindo Kepri Pardamean Simangunsong, mereka menemukan dugaan pelanggaran dalam proses e-purchasing. Masalahnya, pemenang lelang, yaitu CV. Prima Karya Utama, disebut-sebut sudah nggak punya legalitas anggota badan usaha karena datanya dicabut oleh ASPEKNAS Konstruksi Mandiri.

“Yang bikin aneh, statusnya udah dicabut tapi kok tetap menang lelang? Ini jelas ada yang nggak pas,” kata Tohom.

Sebelumnya Forkorindo juga sudah mencoba komunikasi baik-baik lewat surat klarifikasi bernomor 780/XXVII/KT-KRM/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/X/2025. Surat itu ditujukan ke KPA, PPK, dan PPTK di lingkungan Dinas PUPR Karimun. Tapi karena tidak digubris, Forkorindo memutuskan untuk melangkah lebih jauh dengan membuat laporan resmi ke Kejati Kepri. Laporan itu teregister dengan nomor 800/XXVII/BKS/LAPORAN-TDP/DPP-FORKORINDO/XI/2025.

Tohom menjelaskan kalau dugaan penyimpangan ini bukan sekadar urusan administrasi. Ada potensi besar kerugian negara. Ditambah lagi, kalau ada gratifikasi atau pengaruh pihak tertentu dalam pemeriksaan proyek, maka bisa masuk kategori pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 5, 12, dan 13 UU Tipikor.

Forkorindo berharap penyelidikan bisa berjalan profesional dan terbuka. Mereka menilai publik juga menunggu bukti nyata dari penegakan hukum, terutama dalam proyek-proyek besar yang menggunakan dana APBD.

“Yang penting itu transparan dan akuntabel. Kita ingin semuanya jelas dan sesuai aturan,” ujar Tohom.

Forkorindo juga mengingatkan adanya sejumlah aturan yang jadi pedoman kejaksaan dalam menangani kasus dugaan korupsi, seperti:

  • Keputusan Jaksa Agung Nomor 249 Tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan,
  • Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2019,
  • Dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-046/A/JA/12/2011 tentang SOP Terintegrasi.

Sekarang, publik tinggal menunggu langkah Kejati Kepri—apakah laporan Forkorindo ini bakal ditindaklanjuti serius atau justru mandek di meja administrasi.

Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak

error: Content is protected !!