SUARA SALIRA | KAB. CIAMIS – Aksi cepat dan tegas ditunjukkan jajaran Polres Ciamis. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang bikin heboh warga Panawangan. Dua pelaku yang ternyata sepasang kekasih akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti. Rabu, 29 Oktober 2025
Ditemukan di Depan Mushola, Bayi Masih Hidup
Kejadian ini bermula pada Sabtu pagi (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Warga Dusun Cigobang, Desa Panawangan, dikejutkan dengan penemuan bayi mungil berusia dua hari di dalam kardus di depan Mushola Al-Ibrahim.
Bayi itu masih hidup, dibungkus kain dan diletakkan begitu saja di pinggir jalan. Warga langsung melapor ke Polsek Panawangan, dan tak butuh waktu lama polisi turun tangan bersama tim dari Sat Reskrim Polres Ciamis.

Dari hasil penyelidikan cepat, polisi menemukan titik terang. Dua orang muda berinisial ARR (20) dan NPW (20) yang sama-sama berasal dari Kawali, Ciamis, akhirnya ditetapkan sebagai pelaku. Keduanya juga bekerja di satu perusahaan di wilayah Majalengka. Mereka resmi jadi tersangka pada 18 Oktober 2025 dan langsung ditahan sehari setelahnya.
Malu Hamil di Luar Nikah, Akhirnya Bayi Dibuang
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra menjelaskan kronologi hubungan kedua pelaku ini.
“Mereka pacaran sejak Agustus 2024, satu tempat kerja, satu kosan juga dekat. Karena sering ketemu, akhirnya hubungan mereka kebablasan. Sampai akhirnya NPW hamil Februari 2025,” kata Kapolres.
Takut ketahuan keluarga, NPW menutupi kehamilannya dan pindah ke kos di Baregbeg, Ciamis. Bayi perempuan itu lahir pada 2 Oktober 2025 di sebuah praktik bidan.
Sehari setelah melahirkan, keduanya bingung. Rasa panik dan malu karena belum menikah membuat mereka nekat mengambil keputusan tragis.
“ARR yang menyarankan untuk membuang bayi itu karena takut ketahuan,” lanjut Kapolres.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya berkeliling naik motor dan akhirnya berhenti di depan Mushola Al-Ibrahim. Di sana, bayi kecil itu ditaruh dalam kardus air mineral dan ditinggalkan begitu saja.
Barang Bukti Lengkap, Pasangan Langsung Ditahan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
- Kardus air mineral
- Kain parnel
- Jaket hoodie bertuliskan “Humble”
- Satu unit sepeda motor Honda Vario
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP.
Ancaman hukumannya cukup berat — maksimal 5 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Dinikahkan oleh Polisi, Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski proses hukum terus berlanjut, Kapolres Ciamis menunjukkan langkah humanis.
“Karena bayi masih hidup dan butuh kejelasan status, kami tawarkan agar kedua pelaku dinikahkan. Syukurlah mereka bersedia,” ujar Kapolres Hidayatullah.
Langkah ini diharapkan bisa memberi kejelasan bagi masa depan sang bayi, walau keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto













