Close Menu
Suara SaliraSuara Salira
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
  • Kontak
What's Hot

Cara Membangun Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Rumah

October 15, 2026

235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

October 14, 2026

Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

October 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Thursday, October 15
Suara SaliraSuara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Home
  • Berita

    235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

    October 14, 2026

    Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

    October 14, 2026

    HUT Ke-81 OKI, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi

    October 12, 2026

    ORADO Tasikmalaya Raih Juara 2 di Turnamen Bandung 2026

    October 12, 2026

    Polres Tasikmalaya Kota Bantu Air Bersih untuk Santri Miftahul Huda

    October 9, 2026
  • Partnership
  • Panduan Publikasi
  • Lagu di Suara Salira
  • Testimoni
  • Kirim Salam
  • LIVE
Suara SaliraSuara Salira
Home » Sudah Damai, Eh Tetap Ditahan: Keadilan Restoratif di Tasikmalaya Jadi Tanda Tanya
Berita

Sudah Damai, Eh Tetap Ditahan: Keadilan Restoratif di Tasikmalaya Jadi Tanda Tanya

Suara SaliraSuara SaliraAugust 3, 20252 Mins Read
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Jika Sahabat berkenan dan memiliki keikhlasan, mari bersama mendukung Suara Salira agar tetap dapat menghadirkan berita, informasi, karya jurnalistik, serta menemani pendengar melalui Radio Internet 24 Jam “100 Persen Nostalgia”. Setiap bentuk dukungan, sekecil apa pun dan sesuai kemampuan serta keikhlasan Sahabat, sangat berarti bagi keberlanjutan Suara Salira untuk terus berkarya dan hadir di tengah masyarakat. Klik di sini untuk memberikan dukungan kepada Suara Salira. Terima kasih atas kepercayaan, perhatian, dan dukungan Sahabat selama ini.

SUARA SALIRA | KOTA TASIKMALAYA – Ada kejadian unik di Cihideung, Kota Tasikmalaya. Seorang pemuda bernama Asep Henhen yang sempat dilaporkan atas dugaan penganiayaan, ternyata sudah berdamai dengan korban. Tapi anehnya, meski perdamaian sudah terjadi secara kekeluargaan, Asep tetap saja dijemput dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini pun bikin banyak orang geleng-geleng kepala, karena menimbulkan pertanyaan besar soal penerapan Restorative Justice alias penyelesaian masalah lewat jalur damai tanpa proses hukum panjang.

Damai Sudah, Tapi Tetap Masuk Bui?

Kejadian bermula dari laporan yang diajukan Rudi Erwindi, korban yang merasa dianiaya oleh Asep di area parkir sebuah kafe pada 31 Mei 2025. Namun situasi berubah ketika Asep bersama keluarganya datang langsung ke rumah Rudi pada 12 Juni 2025 buat minta maaf secara langsung. Keduanya sepakat damai, bahkan tanda tangan di atas materai, disaksikan para tokoh masyarakat.

Tapi ternyata, malam itu juga sekitar jam 8 malam, Asep diamankan polisi saat mau pulang. Nggak ada surat perintah yang ditunjukkan saat penangkapan, dan keluarga pun bingung luar biasa karena merasa semua sudah beres secara damai.

Tokoh Masyarakat Ikut Turun Tangan

Besoknya, keluarga Asep datang ke Polsek Cihideung bawa bukti perdamaian lengkap, ditemani juga oleh petugas keamanan lingkungan, Uus Hercules. Tapi mereka kecewa karena respons dari pihak kepolisian dinilai kurang bersahabat. Penyidik menyebut kalau kasus ini masuk kategori perhatian khusus dari pimpinan atas, jadi nggak bisa dihentikan meskipun ada perdamaian.

Hal ini bikin Ketua Ormas Grib Jaya, Jajang Suryaman, ikut angkat suara. Ia bahkan turun tangan mendampingi keluarga Asep dan mencoba koordinasi langsung ke Polres Tasikmalaya Kota. Mereka disarankan ajukan permohonan keadilan restoratif secara resmi lewat Polsek.

Sayangnya, sejak dokumen diajukan tanggal 4 Juli 2025, nggak ada perkembangan yang berarti. Keluarga dan tokoh masyarakat terus pantau, tapi yang mereka hadapi hanya prosedur panjang dan birokrasi lambat.

Di Mana Letak Keadilan Restoratif?

Padahal, semangat Restorative Justice yang diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021 seharusnya mendorong penyelesaian konflik secara damai tanpa harus sampai penjara, kalau memang korban dan pelaku sudah sepakat.

Tapi nyatanya, walaupun unsur perdamaian sudah ada, Asep tetap harus menjalani proses hukum. Kondisi ini bikin masyarakat bertanya-tanya, apakah prinsip keadilan yang bersifat kekeluargaan dan humanis ini hanya slogan semata?

Harapannya, ke depan aparat penegak hukum bisa lebih bijak dan konsisten menjalankan aturan. Kalau memang bisa damai, kenapa harus tetap ditahan?

Reporter: Heri Heryanto

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Related Posts

235 Wisudawan STIKes Ciamis Diingatkan Pentingnya Integritas

October 14, 2026

Penataan PKL Kiaracondong, 77 Lapak Dibongkar Mandiri

October 14, 2026

HUT Ke-81 OKI, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi

October 12, 2026
Postingan Terbaru

Shalat Istisqo Ciamis, Ribuan Warga Berdoa Minta Hujan

October 8, 20266 Views

HUT Ke-81 TNI di Tasikmalaya, Sinergi Makin Kuat

October 5, 20263 Views

Maman Royandi Ajak Pelajar Bangga Pakai Batik

October 2, 20265 Views

Peringatan 1 Oktober, Kodim 0612 Tekankan Arti Persatuan

October 1, 20266 Views

Kabid SD OKI Jawab Tuduhan Pungli di Dinas Pendidikan

September 30, 202670 Views

450 Warga Sukarame Dapat Bantuan Air Bersih TNI

September 29, 20265 Views
Suara Salira
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
  • Tentang Kami
  • Legalitas
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Prinsip
  • Online
  • Iklan
  • Kontak
© 2026 SUARA SALIRA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.