SUARA SALIRA | Kab. Langkat, Sumut – Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Minta Kasih, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, bikin warga mulai bertanya-tanya. Soalnya, jalan sepanjang 150 meter dan lebar 2 meter itu katanya dibiayai dari Dana Desa tahun anggaran 2025, tapi kok kesannya semua dipegang langsung sama Kepala Desa?
Salah satu warga yang nggak mau namanya dipublikasikan bilang, dia curiga proyek ini dikelola langsung oleh sang kades, mulai dari beli material sampai ngatur kerjaan di lapangan. Padahal, secara aturan, yang seharusnya ngerjain itu Tim Pelaksana Kegiatan alias TPK.
“Dari awal kayaknya semua diurusin langsung sama pak kades. Kita jadi bertanya-tanya, kok bisa begitu?” ucap si warga kepada media.
Waktu dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (9/6/2025), Kepala Desa Minta Kasih kasih klarifikasi. Katanya sih, pembangunan jalan di Dusun Naman Jahe itu memang proyek TPK dan semua dijalankan sesuai aturan. Dana yang dipakai dari Dana Desa 2025, jumlahnya Rp 58,3 juta. Dan sesuai prosedur, TPK-lah yang ngelaksanain proyek ini.
Sebenarnya, TPK itu emang punya wewenang penuh buat ngejalanin proyek desa, asal memang dibutuhkan warga dan sesuai aturan. Tapi karena isu soal keterlibatan langsung kepala desa masih jadi bahan omongan, warga pun berharap ada pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang.
“Ya biar jelas dan transparan aja, karena ini duit desa juga, bukan duit pribadi,” ungkap warga lainnya.
Warga cuma pengin proyek-proyek kayak gini benar-benar dilakuin terbuka dan melibatkan warga juga, biar semuanya terasa adil dan nggak ada yang main-mainin dana.
Reporter Andrian