SUARA SALIRA – Pernah nggak sih kamu lagi santai nyetir di jalan, tiba-tiba disuruh minggir sama polisi? Terus kamu mikir, “Lah, ini kok kayak bukan razia ya? Nggak ada papan, nggak ada kerumunan, tapi kok gue ditilang?”
Nah, jangan buru-buru ngegas (emosi maksudnya), karena ternyata polisi itu emang boleh-boleh aja nindak pengendara meski bukan saat razia resmi.
Emang Boleh Nilang di Luar Razia?
Jawabannya: Boleh banget. Dan ini bukan karangan bebas, tapi emang diatur dalam undang-undang, tepatnya di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang itu, dijelasin kalau polisi punya hak penuh buat menghentikan dan menindak kendaraan yang terlihat melanggar aturan, kapan aja dan di mana aja, asal memang ada pelanggaran nyata.
Jadi, bukan cuma saat ada razia besar-besaran kayak Operasi Zebra atau Operasi Patuh, tapi juga di momen biasa, polisi tetap bisa bertindak kalau kamu:
- Nggak pake helm
- Nggak bawa SIM/STNK
- Nerobos lampu merah
- Lawan arah
- Nggak nyalain lampu motor siang hari
- Atau pelanggaran kasat mata lainnya
Terus, Papan Razia Itu Gimana?
Nah, ini yang sering bikin salah paham. Banyak yang ngira kalau nggak ada papan pengumuman razia, berarti polisi nggak boleh melakukan penindakan. Padahal itu khusus buat razia yang resmi dan terorganisir.
Kalau polisinya lagi ngelakuin razia besar yang dijadwalkan dan terstruktur, biasanya memang harus ada Surat Perintah Tugas dan papan razia supaya masyarakat tahu dan biar prosedural.
Tapiii… kalau cuma satu-dua polisi lagi patroli dan ngelihat ada yang melanggar aturan, mereka nggak butuh papan. Karena itu udah masuk ke penindakan pelanggaran langsung, bukan razia massal.
Jadi, Harus Gimana Dong?
Simple sih jawabannya: taati aturan lalu lintas. Biar mau razia kek, mau bukan kek, kita tetap aman. Toh, fungsi polisi di jalan itu bukan cuma buat razia, tapi buat jaga ketertiban dan keselamatan.
Kalau kamu udah bener bawa kendaraan, lengkap surat-surat, dan nggak ugal-ugalan, nggak usah takut dihentikan polisi. Bisa aja mereka cuma mau ngasih imbauan atau ngecek keadaan.
Tapi Kalau Ngerasa Ditilang Nggak Adil?
Kalau kamu yakin banget nggak salah, dan merasa ditilang secara sepihak tanpa alasan jelas, kamu punya hak buat protes. Caranya?
- Catat nama dan identitas petugas.
- Foto atau video kondisi saat itu (kalau memungkinkan).
- Laporkan ke Propam Polri.
Ingat ya, laporannya harus jelas dan sopan. Jangan main emosi, karena itu justru bikin masalah makin ruwet.
Kesimpulan Ngopi-ngopi Dulu:
- Polisi boleh menilang walau bukan lagi razia, asal ada pelanggaran.
- Papan razia cuma wajib buat razia besar yang resmi dan terencana.
- Patuhin aturan aja biar aman, damai, dan dompet nggak nangis.
- Kalau ada yang aneh saat ditilang, kamu boleh banget protes, asal elegan.
Tim Mawar Suara Salira