SUARA SALIRA
DUKUNG TERUS SUARA SALIRA, DUKUNGAN SAHABAT, SEMANGAT BAGI KAMI. KLIK SAWERIA.CO/SUARASALIRA ---- SUARA SALIRA | 100 PERSEN NOSTALGIA | SIARAN RADIO INTERNET 24 JAM.

Polsek Bengkong Ungkap Dugaan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Sahabat, Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bengkong. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut mulai ditangani setelah laporan polisi dibuat pada Kamis, 8 Januari 2026. Sementara peristiwa dugaan persetubuhan ini sendiri diketahui terjadi pada Minggu malam, 21 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada di salah satu tempat karaoke keluarga yang ada di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pelapor dalam kasus ini merupakan seorang perempuan berinisial K. Ia melaporkan kejadian tersebut setelah menerima informasi dari anak keduanya, lalu menanyakan langsung kepada korban. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N. Sementara terduga pelaku berinisial R, juga masih berusia 15 tahun dan sama-sama tergolong anak di bawah umur.

Dari keterangan awal yang diperoleh polisi, korban mengaku dugaan perbuatan tersebut telah terjadi lebih dari satu kali. Kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga tersebut. Akibat peristiwa ini, korban mengalami tekanan dan trauma secara psikologis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pendalaman keterangan pelapor dan korban, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pada hari yang sama, Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., berhasil mengamankan anak yang diduga sebagai terlapor berinisial R di wilayah Bengkong. Proses pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis. Menurutnya, penanganan perkara ini tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Terhadap anak terlapor, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Bengkong juga mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak