SUARA SALIRA
DUKUNG TERUS SUARA SALIRA, DUKUNGAN SAHABAT, SEMANGAT BAGI KAMI. KLIK SAWERIA.CO/SUARASALIRA ---- SUARA SALIRA | 100 PERSEN NOSTALGIA | SIARAN RADIO INTERNET 24 JAM.

Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Durian Kujang Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pengakhiran Kontrak Lahan

SUARA SALIRA | KAB. CIAMIS – Ketegangan tengah menyelimuti kelangsungan operasional usaha Durian Kujang, menyusul keputusan pemerintah desa setempat yang tidak bersedia memperpanjang kontrak lahan yang selama ini ditempati. Menyikapi hal tersebut, pihak manajemen Durian Kujang melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan membuka peluang menempuh jalur hukum.

Dalam wawancara eksklusif, Rabu (24/12/2025), kuasa hukum Durian Kujang, Ramadhaniel S. Daulay, S.H., yang dikenal dengan gaya bicara nyentrik khas budayawan, menegaskan adanya dugaan wanprestasi atau pengingkaran janji oleh pihak pemberi kontrak.

Menurutnya, kesepakatan awal telah mengatur jangka waktu pemanfaatan lahan, yakni minimal lima bulan hingga maksimal tiga tahun, yang seharusnya dihormati oleh kedua belah pihak.

“Sesuai dengan perjanjian, lima bulan sampai maksimal tiga tahun. Itu harus dipatuhi. Kalau perjanjian sudah dibuat lalu tidak dijalankan, berarti itu ingkar janji, wanprestasi,” tegasnya dengan nada tinggi.

Dugaan Iri Hati di Balik Alasan Pembangunan Koperasi

Pihak desa disebut beralasan tidak memperpanjang kontrak karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Namun, alasan itu dinilai janggal oleh kuasa hukum Durian Kujang. Ia menduga ada faktor lain di balik keputusan tersebut, termasuk kemungkinan persaingan tidak sehat atau ketidaksukaan secara personal.

“Saya menduga ada kecemburuan, ada iri hati karena Durian Kujang berkembang. Kita ini sering begitu, kalau orang sudah berhasil, baru muncul rasa iri,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aktivitas di area belakang lokasi yang disebut-sebut sudah mulai ada kegiatan pembangunan. Menurutnya, kondisi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.

Desak Perhatian Tokoh Publik dan Pemerintah

Selain menyoroti aspek hukum, pihak Durian Kujang juga menekankan kontribusi yang selama ini mereka berikan kepada lingkungan dan masyarakat. Mereka mengklaim telah bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis dalam program reboisasi hutan di sekitar 22.000 situs bersejarah, tanpa dukungan dana dari pemerintah.

“Klien kami tanpa bantuan apa pun dari pemerintah, mengumpulkan biji-biji durian lalu disemai kembali. Di sini juga tercipta lapangan pekerjaan yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Atas dasar itu, ia meminta perhatian dari tokoh-tokoh publik seperti Dedi Mulyadi dan Fadli Zon, serta mendorong pemerintah agar hadir memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang dinilai memiliki potensi untuk memajukan desa.

Siap Tempuh Proses Hukum

Meski masih membuka ruang dialog untuk memperjelas status dan kedudukan lahan, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam jika ada pihak ketiga yang mencoba mengambil alih lokasi tersebut secara tidak adil.

“Jangan harap bisa mengambil alih, karena proses hukum akan kami tempuh,” pungkasnya.

Klarifikasi Kepala Desa

Sementara itu, dalam konfirmasi eksklusif via WhatsApp, Kepala Desa Margaluyu, Herlan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang kontrak atau izin operasional Bos Wahyu yang akan berakhir pada 24 Desember 2025. Keputusan tersebut, kata dia, merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Musyawarah Desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Ulah Wani-Wani”, Ultimatum Tegas Kepala Desa

Kepala Desa Margaluyu menegaskan tidak ada lagi izin bagi Bos Wahyu untuk melanjutkan aktivitas di wilayah desanya. Ia meminta pihak pengusaha menghormati keputusan hukum dan sosial yang telah ditetapkan oleh desa.

“Ari abi mah pokona mah moal aya kieu lah, kudu sing sadar we kitu ka Bos Wahyu (Kalau saya pokoknya tidak akan ada kompromi lagi, Bos Wahyu harus sadar diri),” ujarnya dengan nada tegas saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Ia kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan keinginan pribadi, melainkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi di tingkat desa yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan desa.

Menjaga Nama Baik Margaluyu

Pihak desa menilai bahwa keberadaan dan aktivitas Bos Wahyu selama ini dinilai memberi dampak kurang baik terhadap citra Desa Margaluyu. Oleh karena itu, Kepala Desa meminta agar yang bersangkutan dapat datang dan pergi dengan cara yang baik, tanpa merusak tatanan sosial yang telah terbangun di masyarakat.

Kontributor/Wartawan: Heri Heryanto