SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Pada tanggal liputan 15 November 2025, tim Suara Salira nemuin hal yang cukup bikin dahi berkerut di salah satu SPBU di Poros, Kabupaten Karimun. Ada sebuah bus berpelat merah yang diketahui milik Bea Cukai, terlihat mengisi solar subsidi. Padahal, aturan jelas-jelas bilang kendaraan dinas itu nggak boleh pakai BBM subsidi.
Kalau lihat Perpres 191 Tahun 2014, di situ dijelasin soal tata cara penyaluran dan siapa saja yang boleh pakai BBM subsidi. Kendaraan dinas pemerintah, termasuk BUMN, BUMD, TNI, maupun Polri, sebenarnya nggak boleh menikmati solar subsidi.
Apalagi aturan ini masih diperkuat sama UU Nomor 22 Tahun 2001, yang bilang kalau penyalahgunaan BBM subsidi bisa kena sanksi pidana.
Memang ada beberapa pengecualian, tapi itu cuma untuk ambulans, mobil jenazah, dan truk sampah.
Nah, waktu tim Suara Salira coba tanya ke pihak SPBU Poros, jawabannya malah bikin bingung. Mereka bilang kendaraan plat merah boleh ambil pertalite subsidi, tapi nggak boleh ambil solar.
Tapi ketika dikasih tahu kalau ada bus Bea Cukai ngisi solar subsidi, pihak SPBU menjawab santai, katanya “bus sekolah bisa”.
Begitu ditanya dasar hukumnya apa, pihak SPBU justru mengaku nggak tahu aturan pastinya, padahal kan mereka yang ngatur pengisian BBM di sana.
Nggak berhenti sampai situ, tim Suara Salira juga coba hubungi Humas Bea Cukai KPPBC Karimun dan Humas Kanwil Bea Cukai lewat WhatsApp. Sayangnya, sampai berita ini naik, belum ada satu pun jawaban dari pihak Bea Cukai.
Kejadian ini bikin warga bertanya-tanya, sebenarnya aturan BBM subsidi ini diterapkan serius atau tidak, terutama kalau menyangkut kendaraan dinas.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak














