SUARA SALIRA | KABUPATEN KARIMUN – Liputan hari Senin, 10 November 2025, mencatat kabar menarik dari Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Ada satu provider internet bernama Proxinet yang kini lagi disorot karena diduga belum jelas soal izin usaha dan retribusi pajak ke pemerintah daerah.
Ceritanya, Proxinet buka cabang di Jalan Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral. Tapi anehnya, di lokasi itu nggak ada papan nama resmi perusahaan yang biasanya jadi tanda kalau kantor itu terdaftar secara legal.
Tim Suara Salira coba ngubungin bagian administrasi Proxinet lewat WhatsApp dan juga langsung datang ke lokasi. Tapi jawaban dari pihak admin cukup terbatas.
“Kami cuma karyawan, jadi nggak bisa kasih keterangan apa-apa. Sudah kami sampaikan ke pimpinan di Batam, tapi disuruh datang langsung ke sana. Mereka juga nggak mau bahas lewat WA,” ujar salah satu staf yang ditemui di tempat.

Sampai berita ini naik, pihak manajemen Proxinet di Batam masih belum ngasih tanggapan resmi soal izin cabang mereka di Karimun.
Kalau benar usaha ini belum punya izin resmi, artinya retribusi dan pajak daerah pun bisa jadi belum masuk ke kas pemerintah setempat. Nah, kalau begini, tentu bisa jadi sorotan publik dan pelajaran buat pelaku usaha lainnya agar lebih tertib soal administrasi.
Kita tunggu aja kelanjutannya ya, siapa tahu nanti pihak Proxinet mau buka suara soal ini.
Bersambung
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak













