SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Gara-gara surat resmi ke aparat tak juga direspons, dan laporan polisi yang terkesan jalan di tempat, Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak, akhirnya angkat bicara. Ia bahkan langsung melapor ke Ketua Umum FRN, Agus Flores, biar masalahnya tak terus berlarut.
Ceritanya, PW FRN Kepri udah bersurat ke Kapolda Kepri dan juga ke Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) sejak 24 Juli 2025. Isinya minta klarifikasi soal dugaan aktivitas di kawasan hutan lindung di wilayah Batam. Tapi, jangankan jawaban, kabar balasan pun gak kunjung datang.
Yang bikin makin heran, bukan penjelasan yang didapat, malah Eliaser dipanggil untuk diinterogasi oleh Panit Krimsus.
“Kami cuma minta konfirmasi, bukan mau nyari ribut,” kata Eliaser dengan nada kecewa.
Bungkamnya pihak aparat dan lambannya respons bikin FRN Kepri merasa tidak dihargai. Padahal mereka hanya ingin memastikan dugaan pelanggaran di kawasan hutan itu bisa diusut secara terbuka dan sesuai aturan.

Masalah lain yang bikin geram: laporan intimidasi wartawan di kawasan Islamic Center, Tanjung Uncang. Laporan itu awalnya disangkakan dengan pasal yang udah gak berlaku, trus diubah beberapa kali. Dari Pasal 335, lalu ke 315, dan terakhir 310 KUHP. Perubahan yang bolak-balik begini bikin publik bingung — sebenarnya hukum kita ini tegas apa fleksibel banget?
Biar gak makin ruwet, kasus ini akhirnya dikawal oleh kuasa hukum, R. Mas MH Agus Sugiarto, S.H., yang siap membantu dari sisi hukum.
Selain ke Polda, PW FRN Kepri juga udah berkirim surat ke Kepala BPKH Wilayah XII Tanjungpinang, Toto Prabowo, soal 8 titik koordinat di Nongsa, Batam, yang diduga mengalami alih fungsi dari hutan lindung jadi kawasan produksi.
Dari jawaban resmi BPKH, memang disebutkan sebagian titik sudah masuk ke kawasan lain. Tapi berdasarkan data lapangan yang diambil FRN Kepri per 16 September 2025, semua area itu masih terlihat “hijau”—alias masih hutan lindung. Nah lho, siapa yang ubah peta?
Eliaser pun sempat nanya lewat pesan singkat, minta ditunjukkan SK atau dokumen resmi perubahan kawasan, tapi sampai berita ini diturunkan belum juga ada jawaban dari pihak BPKH.
“Kalau memang ada perubahan, ya tunjukkan dasar hukumnya biar jelas,” katanya lagi.
Kini, Ketua Umum FRN, Agus Flores, dikabarkan bakal turun langsung ke Batam buat memastikan semuanya berjalan sesuai aturan dan wartawan di daerah bisa tetap bekerja tanpa tekanan.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak













