SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Ada kabar yang lagi ramai dibahas nih, terutama soal proyek besar yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karimun. Katanya, ada dugaan permainan dalam proses lelang dua proyek penting: Pembangunan Asrama Polisi Kapling dan Mes Kejaksaan Negeri Karimun.
Proyek yang pakai dana hibah tahun 2025 itu dimenangkan oleh CV. Prima Karya Utama. Tapi anehnya, menurut data yang beredar, Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik perusahaan tersebut ternyata sudah dicabut alias nggak aktif lagi.
Data dari ASPEKNAS Konstruksi Mandiri (ASPEKNAS) menunjukkan bahwa ID Subklasifikasi perusahaan itu udah ditarik sebelum kontrak kerja ditandatangani. Tapi ajaibnya, proyek senilai miliaran rupiah tetap saja berjalan seperti nggak ada masalah.

Proyek Jalan Terus Meski Dokumen Sudah Nggak Sah
Berdasarkan informasi yang diterima Suara Salira, ada tiga proyek besar yang tetap dikontrak:
- Revitalisasi Asrama Polisi Kapling Kecamatan Tebing senilai Rp 5,72 miliar, ditandatangani 17 Juni 2025.
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Polres Karimun senilai Rp 5,42 miliar, kontraknya keluar 26 Mei 2025.
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Karimun senilai Rp 3,06 miliar, diteken 2 Juni 2025.
Padahal, kalau dicek di sistem LPJK, masa berlaku SBU perusahaan itu sudah lewat. Artinya, seharusnya nggak boleh lagi ikut tender, apalagi sampai menang.
Forkorindo Curiga Ada Permainan
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom Sinaga, S.E., S.H., terang-terangan curiga ada permainan dalam proses ini. Ia menduga ada oknum di Dinas PUPR Karimun yang membantu meloloskan perusahaan tersebut supaya tetap jadi pemenang.
“Kalau SBU-nya aja udah dicabut, tapi masih bisa menang lelang, itu jelas ada yang nggak beres,” ujar Tohom Sinaga.
Bisa Masuk Ranah Hukum Serius
Menurut analisis Forkorindo, kasus ini bisa dikategorikan pelanggaran serius. Ada potensi melanggar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur kalau penyedia jasa konstruksi wajib punya SBU aktif dan sah. Kalau itu dilanggar, maka tender otomatis batal secara hukum.
Lebih jauh lagi, kalau dokumen yang udah nggak berlaku itu tetap dipakai untuk ikut lelang, bisa kena Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara.
Dan kalau sampai terbukti ada pihak yang sengaja meloloskan, bisa masuk ke UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena sudah merugikan keuangan negara.
Dugaan Kongkalikong dan Proyek Aman Amanan
Yang bikin tanda tanya besar, bagaimana bisa perusahaan tanpa SBU aktif tetap menang proyek besar?
Forkorindo menduga ada rekayasa administrasi dan kongkalikong antara pejabat dan penyedia.
Dengan kata lain, proyeknya mungkin sudah “diamanin” sejak awal, walau dokumennya bermasalah.
Ancaman Sanksi Berat
Kalau dugaan ini terbukti, sanksinya nggak main-main:
- Untuk penyedia, bisa diblacklist selama dua tahun, kontraknya dibatalkan, dan uang muka harus dikembalikan.
- Untuk pejabat pengadaan, bisa kena sanksi disiplin berat sesuai PP 94 Tahun 2021, bahkan bisa diproses hukum kalau terbukti ikut bermain.
Forkorindo: Ini Merusak Sistem dan Mencoreng Integritas
Tohom Sinaga menegaskan bahwa kasus seperti ini bukan cuma soal proyek, tapi soal moral dan kejujuran dalam pemerintahan.
“Oknum-oknum seperti ini jelas pengkhianat bangsa. Mereka merusak sistem demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak













