SUARA SALIRA
DUKUNG TERUS SUARA SALIRA, DUKUNGAN SAHABAT, SEMANGAT BAGI KAMI. KLIK SAWERIA.CO/SUARASALIRA ---- SUARA SALIRA | 100 PERSEN NOSTALGIA | SIARAN RADIO INTERNET 24 JAM.

Kasus Cukai Rokok Karimun, Mantan Kepala BP Karimun Inisial CA Belum Ditahan, Kok Bisa?

Suka lagu-lagu nostalgia?
Yuk, dengerin Radio Internet SUARA SALIRA.
Radio yang khusus memutar musik nostalgia pilihan — temani hari-hari sahabat dengan kenangan indah masa lalu.
Sahabat juga bisa request lagu favorit, dan akan diputar dalam waktu sekitar 5 menit kemudian!
Dengarkan langsung lewat HP sahabat.
Cukup install aplikasinya di https://suarasalira.com/android/

SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Sudah sebulan sejak nama mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, berinisial CA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok tahun 2016 sampai 2019. Tapi yang bikin publik heran, sampai sekarang CA masih belum juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Aktivis 98 Abdul Rasyid Baharuddin buka suara soal ini. Dalam rilis yang diterima awak media pada Senin (6/10), Rasyid mempertanyakan alasan penundaan penahanan tersebut. Katanya, memang bisa saja penahanan ditangguhkan kalau benar-benar sakit dan sedang dirawat, tapi kenyataannya, CA malah dikabarkan sempat jalan-jalan ke Pekanbaru.

“Yang ditahan malah dua orang bawahannya, YI dan DA, padahal mereka cuma pelaksana tugas. Sementara keputusan soal pengaturan cukai itu datangnya dari atas, dari CA,” ucap Rasyid dengan nada kecewa.

Menurutnya, ini bukan pertama kalinya kasus seperti ini terjadi. Sebelumnya, dua mantan Kepala BP di daerah lain, yaitu Tanjungpinang dan Bintan, juga tersandung kasus serupa, bahkan sudah divonis bersalah — salah satunya melibatkan mantan bupati.

Rasyid pun berharap Kejati Kepri bisa lebih serius menangani kasus ini dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. “Jangan yang di bawah saja yang kena, yang punya keputusan juga harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, sejumlah tokoh masyarakat berencana akan melaporkan hal ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial RI supaya semuanya terbuka dan publik bisa tahu duduk perkara yang sebenarnya.

Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak

error: Content is protected !!