SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN — Ceritanya agak lucu tapi miris juga. Di Kabupaten Karimun, makin banyak nih provider internet yang masuk dan pasang jaringan. Katanya sih, sudah ada sekitar delapan provider yang beroperasi. Tapi anehnya, mereka pada nggak bikin tiang sendiri — malah numpang di tiang listriknya PLN!
Nah, yang bikin heboh, ternyata itu dilakukan tanpa izin sama sekali dari pihak PLN. Saat Suara Salira coba konfirmasi ke PLN Karimun (Senin, 7 Oktober 2025), jawabannya cukup mengejutkan.
“Semua kabel internet yang nempel di tiang PLN itu nggak ada izin,” kata salah satu staf PLN.
Masalahnya, PLN juga bilang mereka nggak bisa ngapa-ngapain. Nggak bisa cabut kabel, nggak bisa nyuruh provider turun kabelnya, karena katanya bukan wewenang mereka. Waduh, gimana tuh?
Padahal kalau baca di aturan, tepatnya di UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN itu sebenarnya boleh banget bertindak. Misalnya:
- Cabut kabel yang dipasang tanpa izin, apalagi kalau bisa ganggu jaringan listrik.
- Kasih sanksi administratif ke pelaku pelanggaran, mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.
Nah, waktu Suara Salira nanya ke pihak Kominfo, Dudi dari bidang konsultasi Kominfo Karimun jawab lewat WhatsApp, katanya mereka nggak pernah ngeluarin izin apa pun buat provider-provider itu. Dudi juga nyaranin biar urusan izin kabel itu ditanya langsung ke Dinas DPMPTSP Karimun.
Akhirnya, ya sudah… PLN nggak bisa bertindak, Kominfo nggak ngasih izin, dan provider malah asyik masang kabel di mana-mana.
Tim Suara Salira rencananya bakal lanjut investigasi, termasuk ngirim surat resmi ke PLN Tanjung Pinang dan kementerian di Jakarta biar jelas siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggung jawab. Soalnya, kalau terus dibiarkan, negara bisa rugi, dan masyarakat juga yang kena imbasnya.
Bersambung.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak
Editor: Tim Redaksi Suara Salira