SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Ada yang bikin warga Sungai Raya geleng-geleng kepala nih. Sebuah ruko di kawasan itu pasang kanopi, tapi jaraknya dari kabel listrik PLN kelihatan terlalu dekat. Banyak yang khawatir, soalnya itu bisa bahaya kalau kena arus atau tersambar saat hujan.
Dari penjelasan pihak PL Teknik PLN Karimun, aturan jarak aman antara bangunan dengan kabel listrik sebenarnya udah jelas banget. Kalau kabelnya tegangan rendah, minimal harus 2,5 sampai 3 meter. Tapi kalau yang tegangan tinggi, jaraknya bisa sampai 9 meter biar tetap aman.
Masalahnya, pihak PLN sendiri nggak bisa langsung menindak. “Kami cuma bisa kasih imbauan dan surat pemberitahuan aja, karena kewenangan penindakan bukan di kami,” kata perwakilan PLN Karimun waktu dihubungi.
Rencananya, PLN bakal kirim surat ke pemilik ruko dan juga ke Dinas PU, supaya mereka tahu dan bisa ambil langkah. Tapi sampai sekarang, pihak Dinas PU—terutama bidang tata ruang—belum kasih komentar apa pun.
Warga pun jadi penasaran, apakah ada tindakan lanjutan dari pihak berwenang atau bakal dibiarkan begitu aja. Yang jelas, masalah kayak gini penting banget, karena menyangkut keselamatan orang di sekitar.
(Bersambung)
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak