SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Ada pemandangan yang bikin heran di kawasan Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Sebuah lokasi yang katanya jadi tempat penimbunan solar ilegal, sekarang sudah dipagari rapat pakai seng oleh pemiliknya.
Yang bikin tambah aneh, meskipun sudah jelas-jelas terlihat mencurigakan, belum ada tindakan apa pun dari pihak pemerintah maupun aparat hukum. Dinas terkait seperti Pekerjaan Umum (bidang tata ruang) dan BP Kawasan Karimun pun terlihat diam aja, seolah-olah lokasi itu nggak ada masalah.
Padahal, kalau lahan di pinggir laut itu boleh seenaknya dipagari tanpa izin, bukan nggak mungkin nanti warga lain juga ikut-ikutan pasang pagar di area pesisir. Ujung-ujungnya bisa bikin semrawut dan ngaco tata ruangnya.
Warga sekitar pun mulai ramai ngomongin soal ini. Ada yang bilang pemerintah harus turun tangan, ada juga yang berharap aparat segera periksa dan kasih kejelasan hukum biar semua pihak tahu batasnya.
Ya, harapannya sih sederhana aja — kalau benar itu lahan ilegal, ya ditindak. Tapi kalau ada izin resmi, ya disampaikan biar masyarakat nggak salah paham. Yang penting, jangan dibiarkan mengambang gini, bisa jadi preseden buruk buat aturan di wilayah pesisir Karimun.
Reporter: Edward Simanjuntak