SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Polisi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, sukses menggagalkan dua upaya penyelundupan pekerja migran ilegal yang mau dikirim ke Malaysia.
Kedua kasus itu diungkap di dua lokasi berbeda, tapi di hari yang sama. Satu ditangani Satreskrim, satunya lagi diungkap Satpolairud Polres Karimun.
Kasus Pertama: Empat CPMI Diamankan di Kundur Utara
Tim Satreskrim Polres Karimun berhasil membongkar tempat penampungan empat orang calon pekerja migran (CPMI) yang rencananya bakal dikirim lewat jalur tidak resmi ke Malaysia.
Aksi ini terendus polisi pada Selasa (30/9/2025) di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.
Para korban sempat ditampung di rumah sewa sebelum diberangkatkan lewat “pelabuhan tikus” pakai speedboat. Sayangnya buat pelaku, langkahnya keburu dihentikan polisi.
Satu orang pelaku berhasil diamankan, yaitu DL (48), warga Kundur Barat. Ia berperan menjemput, menampung, dan mengantar calon pekerja ke titik keberangkatan.
Sementara satu pelaku lain, MZ, masih buron dan diduga penyedia kapal serta pengatur keberangkatan.
Empat korban berasal dari NTB dan NTT, yakni:
- MW (41) dan IMN (25) dari Lombok Timur
- AS (21) dan YT (17) dari Belu
Mereka kini mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Karimun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel, satu kartu ATM, dan bukti tiket pesawat dari Lombok ke Tanjungpinang.
DL dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Kasus Kedua: Enam PMI Ilegal Diamankan di Selat Malarko
Masih di hari yang sama, Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan upaya penyelundupan lain di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.
Awalnya, polisi dapat laporan warga soal speedboat yang mogok di laut dan dicurigai bawa calon pekerja migran.
Begitu dicek, ternyata benar! Ada dua kapal di lokasi—satu untuk angkut calon PMI, satu lagi bantu perbaiki mesin.
Dari pemeriksaan, ditemukan enam calon pekerja migran, tiga pria dan tiga wanita, yang mengaku sudah bayar sekitar Rp12 juta per orang agar bisa berangkat ke Malaysia lewat jalur belakang.
Tiga pelaku ikut diamankan: AG (52), AM (34), dan I (31).
Mereka punya peran masing-masing, dari sopir kapal, pengatur keberangkatan, sampai penyedia fasilitas laut.
Barang bukti yang diamankan lumayan banyak:
1 speedboat, dua mesin Yamaha 40 PK, jaring panjang, terpal biru, galon berisi bahan bakar, tong fiber ikan, dan empat ponsel.
Ketiganya dijerat pasal perlindungan pekerja migran sesuai UU No. 18 Tahun 2017 yang sudah diubah dengan UU Cipta Kerja 2023, ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan kasus ini masuk kategori TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Reporter: Edward Simanjuntak