SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Ada kabar yang bikin kening berkerut nih dari Kabupaten Karimun. Salah satu minimarket di Jalan Radja Oesman, Kelurahan Sungai Lakam Barat, tepatnya minimarket Indo Bali, ternyata kedapatan menjual daging beku yang sama sekali nggak ada label resminya.
Dari pantauan langsung, semua daging beku yang disimpan di freezer minimarket itu nggak ada tulisan halal, nomor izin edar, apalagi cap dari BPOM. Jadi wajar aja kalau warga jadi was-was, aman nggaknya daging itu dipertanyakan.
Tim Suara Salira juga udah coba ngehubungin pihak Karantina Kepulauan Riau lewat WhatsApp pengaduan, tapi sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Masyarakat pun berharap Disperindag berani turun tangan dan menegur pemilik minimarket tersebut. Kalau dibiarkan, bisa-bisa kasus kayak gini makin banyak terjadi.
Ketika ditanya soal asal-usul barang dagangan, pihak pengelola minimarket santai aja jawab kalau daging beku itu dibeli dari Pasar Maimun. Tapi soal legalitasnya? Nggak ada penjelasan lebih lanjut.
Pertanyaan besarnya sekarang: kenapa produk tanpa label resmi bisa bebas dijual di rak minimarket? Apa pengawasan dari instansi terkait kurang ketat?
Reporter: Edward Simanjuntak