SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun lagi sibuk promosi ke investor biar pada mau buka usaha di daerah mereka. Katanya sih, semua urusan izin dipermudah biar dunia usaha makin jalan.
Tapi, hasil pantauan Forkorindo bareng media malah nemuin hal yang bikin geleng-geleng kepala. Ternyata masih banyak gudang di Karimun yang nggak punya Tanda Daftar Gudang alias TDG. Bahasa gampangnya, gudang-gudang itu ilegal.
Padahal aturan soal gudang udah jelas banget, mulai dari PP 29 Tahun 2021, PP 33 Tahun 2019, sampai Permendag 90 Tahun 2014 yang udah diubah lewat Permendag 16 Tahun 2016. Jadi nggak ada alasan buat nggak nurut.
Menurut Forkorindo, sikap Pemda Karimun ini kelewat santai. Harusnya, kalau mau nambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), penindakan terhadap gudang ilegal ini tegas. Kalau dibiarkan, ya pajaknya nggak masuk-masuk.
Edward dari Forkorindo bilang, wajar aja keuangan daerah terus defisit. “Instansi terkait kayak takut gerak, padahal kalau gudang ilegal ditindak, otomatis ada tambahan pemasukan buat daerah,” ucapnya.
Reporter: Edward Simanjuntak