SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Perang melawan rokok ilegal di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, ternyata belum juga menemui ujungnya. Meski dari atas sudah ada instruksi jelas dari Presiden Prabowo lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai buat berantas habis peredaran rokok ilegal, tapi kenyataannya di lapangan masih banyak yang lolos.
Salah satunya terungkap di sebuah minimarket yang ada di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat. Menurut hasil pantauan media, minimarket itu masih nyelipin rokok HD yang jelas-jelas ilegal. Rokoknya nggak dipajang sembarangan, tapi katanya cuma dijual ke pelanggan “langganan” aja, biar nggak ketahuan petugas.
Waktu dikonfirmasi, pegawai minimarket sempat ngelak dan bilang tokonya nggak jualan rokok ilegal. Tapi tim media nggak kehabisan akal. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata memang rokok HD itu tetap dijual—cuma cara jualnya diam-diam.
Wartawan sempat coba konfirmasi ke pemilik toko lewat karyawannya, tapi nggak ada tanggapan. Kemudian, media juga coba hubungi Humas Bea Cukai Karimun lewat WhatsApp. Tapi bukannya dapet penjelasan, malah disuruh ngisi aduan di nomor resmi.
Nah, supaya lebih berimbang, media minta komentar dari Ketua Umum Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Tohom Sinaga, S.E., S.H. Beliau cukup pedas menyoroti kinerja Bea Cukai di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Karimun.
“Toh, kalau aparat bea cukai di sana beneran serius, harusnya pelaku rokok ilegal udah kena tindakan tegas dong. Kalau nggak ada tindakan, ya wajar kalau publik mikir ada ‘setoran’ ke oknum,” ucap Tohom blak-blakan.
Tohom juga bilang kalau Forkorindo bakal kirim surat resmi ke Dirjen Bea dan Cukai dan Satgas Pemberantasan Barang Ilegal. Mereka minta agar pejabat Bea Cukai di Karimun dievaluasi bahkan kalau perlu dicopot. Forkorindo juga mendesak Kejaksaan Negeri setempat buat turun tangan periksa kasus ini.
Edward Simanjuntak