SUARA SALIRA
DUKUNG TERUS SUARA SALIRA, DUKUNGAN SAHABAT, SEMANGAT BAGI KAMI. KLIK SAWERIA.CO/SUARASALIRA ---- SUARA SALIRA | 100 PERSEN NOSTALGIA | SIARAN RADIO INTERNET 24 JAM.
BERITA  

Operasi Dadakan, Polisi Tasik Bongkar Gudang Pil Setan

Suka lagu-lagu nostalgia?
Yuk, dengerin Radio Internet SUARA SALIRA.
Radio yang khusus memutar musik nostalgia pilihan — temani hari-hari sahabat dengan kenangan indah masa lalu.
Sahabat juga bisa request lagu favorit, dan akan diputar dalam waktu sekitar 5 menit kemudian!
Dengarkan langsung lewat HP sahabat.
Cukup install aplikasinya di https://suarasalira.com/android/

SUARA SALIRA KOTA TASIKMALAYA – Polisi Tasik gak main-main! Dalam beberapa waktu terakhir, Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar jaringan pengedar obat terlarang. Empat orang pria ditangkap dalam operasi ini, dan hasilnya lumayan bikin geleng-geleng kepala—barang bukti yang disita cukup banyak dan bervariasi.

Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi langsung yang turun ke lapangan untuk menyampaikan hasil tangkapan ini dalam jumpa pers pada Selasa, 20 Mei 2025. Dia ditemani oleh Kasat Reskrim Herman Saputra, Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi, dan tokoh masyarakat Anggara M. Khadafi.


🧪 Barang Haram yang Diamankan

Dari keempat pelaku, polisi menyita berbagai jenis obat keras yang sering disalahgunakan. Di antaranya:

  • 679 butir pil Hexymer (yang logonya “mf”)
  • 2 butir Trihexyphenidyl
  • 259 butir Tramadol
  • 166 pil berlogo Y
  • ± 39,06 gram tembakau sintetis (yang katanya efeknya gak kalah dari ganja)


👮‍♂️ Siapa Aja yang Ketangkap dan Dimana?

  1. DSM (23 tahun) – pengangguran
    📍 Ditangkap di Desa Cikadu, Cisayong
    📦 Barang bukti: 181 butir Hexymer
    📜 Pasal yang menjerat: UU Kesehatan No. 17/2023
  2. JS (27 tahun) – buruh harian
    📍 Leuwimalang, Bungursari
    📦 Barang bukti: 27 pil Y + 39,06 gram tembakau sintetis
    📜 Pasal dari UU Narkotika & UU Kesehatan
  3. MNR (19 tahun) – wiraswasta
    📍 Sukagalih, Sukaratu
    📦 Total 698 butir obat campur aduk (Hexymer, Tramadol, dll)
    📜 Pasal UU Kesehatan
  4. MFR (22 tahun) – buruh lepas
    📍 Jalan Ir. H. Djuanda, Cipedes
    📦 Barang bukti: 200 butir Tramadol
    📜 Pasal UU Kesehatan

⚖️ Ancaman Hukuman, Gak Main-main!

Para tersangka bisa kena ancaman serius, mulai dari 5 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati kalau masuk ranah UU Narkotika. Sedangkan kalau kena UU Kesehatan, maksimal bisa dihukum 12 tahun atau denda setengah miliar rupiah!


🙏 Pesan dari Polisi dan Ulama

Kapolres Faruk bilang, pihaknya bakal terus gaspol dalam membasmi narkoba di wilayah hukumnya. Beliau juga mengajak masyarakat buat jadi ‘mata dan telinga’ polisi. Kalau ada yang aneh-aneh di lingkungan sekitar, laporkan aja, jangan ragu!

Dari sisi ulama, Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi juga kasih peringatan keras. Anak muda jangan coba-coba narkoba! Sekali nyoba, bisa hancur masa depan. Moral ambyar, badan rusak, cita-cita musnah!

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmen mereka untuk terus jadi garda depan dalam menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika.

Heri H

error: Content is protected !!