SUARA SALIRA KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Aksi nakal seorang pria asal Banten akhirnya tercium juga oleh tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Pria berinisial EN (62 tahun) itu kedapatan bawa duit palsu pecahan Rp100 ribuan, dan jumlahnya gak main-main!
Penggerebekan terjadi di parkiran salah satu toko ritel modern di Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pas Sabtu sore, 10 Mei 2025, sekitar jam setengah tujuh malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, bareng Kasat Reskrim Herman Saputra, ngumumin langsung kasus ini dalam konferensi pers. Bahkan Kepala Cabang BRI Tasikmalaya, Laura Rulida Eka Sari, juga ikut hadir sebagai saksi betapa seriusnya urusan duit palsu ini.
Barang bukti yang berhasil disita:
- 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- 1 unit HP OPPO A15 warna hitam
- 1 tas hitam
Menurut polisi, si EN ini bakalan kena jerat hukum berat. Dia bakal diproses lewat Pasal 36 ayat (2) junto Pasal 26 ayat (2) dari UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini ngatur tentang hukuman bagi siapa aja yang nyimpen atau punya uang palsu dengan sadar.
Kapolres juga ngingetin masyarakat supaya lebih hati-hati kalau lagi pegang uang. Jangan asal nerima, apalagi kalau dari orang yang gak dikenal. Kalau ada yang mencurigakan, jangan segan lapor ke polisi. Soalnya, kalau dibiarkan, duit palsu ini bisa nyebar dan bikin repot banyak orang.
Heri H