SUARA SALIRA KOTA TASIKMALAYA — Lagi-lagi aksi nakal soal BBM subsidi terbongkar! Kali ini, Polres Tasikmalaya Kota sukses menggulung tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan solar bersubsidi. Aksinya cukup nekat: ngangkut ribuan liter solar pakai truk modifan dan ngedarin ke tempat-tempat industri.
Cerita bermula dari laporan warga sekitar Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, yang curiga ada aktivitas mencurigakan. Polisi pun langsung gercep! Tim Tipidter Satreskrim terjun ke lapangan, dan hasilnya? Mereka berhasil menghentikan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel warna putih-biru dengan nomor polisi Z-8167-AI di daerah Gentong, Desa Buniasih.
Yang bikin melongo, isi truk itu bukan barang pindahan atau sembako, tapi 8.000 liter solar subsidi! Parahnya lagi, solar itu dibawa tanpa surat-surat sah, alias ilegal. Selain solar, ditemukan juga alat bantu berupa pompa penyedot BBM, dan truknya udah dimodif biar bisa muat banyak.
Ternyata, modus mereka cukup ‘kreatif’. Solar dibeli dari beberapa SPBU, lalu dipindahin dari tangki kendaraan ke truk pakai pompa. Setelah itu, solar ilegal ini dijual ke sektor industri dan tambang di luar daerah.
Tiga orang sudah diamankan: Tedi (53) selaku pemilik usaha, Ruhiyat bin Toha (49) sebagai sopir, dan Muhamad Hamdan (32) yang jadi kernetnya. Barang bukti juga ikut diamankan: satu truk tangki, surat kendaraan, pompa Honda, HP, dan dokumen terkait BBM.
Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi bareng jajaran perwira lainnya menyatakan mereka akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggaran seperti ini. Ketiganya kini dijerat pasal berat: Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 55 UU Migas, dan Pasal 55-56 KUHP. Ancaman hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara.
Pesan dari pihak kepolisian jelas: BBM subsidi itu buat rakyat kecil, bukan buat dijual demi keuntungan pribadi. Dan siapa pun yang coba-coba main belakang, siap-siap berurusan sama hukum!
Heri H