Menu

Dark Mode

Berita

12 Tersangka Kasus Bom Molotov Terungkap, 11 Orang Sudah Diperlihatkan Polda Jabar

badge-check


					12 Tersangka Kasus Bom Molotov Terungkap, 11 Orang Sudah Diperlihatkan Polda Jabar Perbesar

SUARA SALIRA | KOTA BANDUNG – Polisi dari Polda Jabar akhirnya buka suara soal kasus pelemparan bom molotov saat demo di Gedung DPRD Jawa Barat. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/9/2025), ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 11 orang sudah ditampilkan ke publik, sementara 1 lainnya masih di bawah umur jadi tidak ikut dihadirkan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, bilang kalau peran para tersangka ini beda-beda. Ada yang meracik bom, ada yang melempar, ada yang ngerekam, bahkan ada juga yang sibuk nyebarin konten provokatif ke media sosial.

Lucunya (tapi sekaligus ngeri juga), ada satu pelaku yang sempat bikin postingan di Instagram dengan kata-kata kasar buat aparat, plus ngajak-ngajak orang bakar gedung DPRD.

“Mereka bukan cuma bikin rusuh di lapangan, tapi juga main di dunia maya dengan konten yang bisa bikin kebencian makin panas,” jelas Kombes Pol. Hendra.

Peran Pelaku Satu per Satu

Dari keterangan polisi, peran masing-masing tersangka lumayan jelas:

  • AF jadi peracik sekaligus pelempar molotov.
  • DR sibuk ngerekam jalannya aksi.
  • MS bukan cuma bikin molotov, tapi juga nekat bakar bendera Merah Putih.
  • RR, RZ, dan AGM lebih ke bagian sebar-sebar video ke medsos dan grup WhatsApp.
  • AY malah bikin siaran langsung di TikTok sambil ngajak bakar gedung DPR.
  • MAK bikin postingan hoaks seolah-olah polisi nembak peluru karet.

Polisi menilai semua itu memang dirancang buat bikin suasana makin panas.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari penggeledahan, polisi bawa pulang cukup banyak barang bukti, di antaranya:

  • 4 botol bom molotov
  • 3 kembang api
  • 2 bom gas portable
  • Bendera bergambar Star of Chaos
  • Pakaian yang dipakai pelaku
  • 13 unit HP plus akun medsosnya

Jalannya Proses Hukum

Meski kasus ini berat, polisi pastikan semua tersangka tetap didampingi pengacara. Jadi, proses hukum tetap jalan sesuai aturan KUHAP.

Para tersangka juga kena pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP, sampai aturan soal bendera negara. Kalau ditotal, ancaman hukuman bisa tembus 6 tahun penjara.

Pesan Polda Jabar

Polisi menegaskan nggak akan tinggal diam kalau ada aksi anarkis atau penyebaran hoaks di medsos. Mereka mengingatkan masyarakat supaya nggak gampang kebawa emosi gara-gara provokasi online.

“Kita semua punya peran buat jaga kondusifitas. Jangan sampai gampang kepancing sama konten-konten yang tujuannya bikin ribut,” pesan Kabid Humas.

Selain itu, Polda Jabar juga dorong masyarakat lebih melek literasi digital biar makin bijak dalam menggunakan medsos.

Bandung, 4 September 2025
Reporter Suara Salira: Heri Heryanto

Read More

Momen Hangat Halal Bihalal BSI Di Kedai Durian Kujang Cikoneng

30 April 2026 - 10:08 WIB

Milangkala Ke-28 SMPN 2 Cihaurbeuti Meriah Banget

29 April 2026 - 08:57 WIB

Dialog Perunggasan Nasional 2026 Digelar di Ciamis

29 April 2026 - 00:14 WIB

SMPN 2 Cihaurbeuti Siap Rayakan Milangkala Ke-28

28 April 2026 - 06:34 WIB

192 ASN Lebak Naik Jabatan, Bupati Ingatkan Tanggung Jawab

27 April 2026 - 23:39 WIB

Trending on Berita