SUARA SALIRA | KAB. KARIMUN – Warga di sekitar Jalan Ahmad Yani, tepatnya dari deretan Warung Tina sampai dealer mobil M2 Kolong, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, dibuat geleng-geleng kepala. Soalnya, fasilitas umum (fasum) yang seharusnya bisa dipakai masyarakat malah berubah jadi tempat usaha para pemilik ruko.
Area publik yang mestinya buat warga jadi seperti “wilayah pribadi”. Alhasil, masyarakat yang mau lewat atau memanfaatkan ruang tersebut jadi susah. Banyak yang bertanya-tanya, kok bisa ya? Dan yang paling bikin penasaran: ke mana Dinas PU?

Padahal aturan soal ini udah jelas banget. Dalam Peraturan Bupati Karimun Nomor 13 Tahun 2023, tertulis bahwa siapa pun yang melanggar pemanfaatan ruang bisa kena sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin, penutupan lokasi usaha, bahkan sampai denda administratif.
Tapi anehnya, sampai sekarang belum juga ada tindakan nyata. Masyarakat pun mulai curiga, jangan-jangan kasus kayak gini udah dianggap hal biasa?
Tim Suara Salira bakal terus pantau dan cari keterangan resmi dari instansi terkait. Soalnya, penguasaan fasum tanpa izin itu bukan cuma merugikan warga, tapi juga negara.
Kita tunggu kelanjutannya ya.
Bersambung.
Kontributor/Wartawan: Edward Simanjuntak














