Artikel ini tentang:
- Boleh Nggak Sih Motret Formulir C di TPS? Ini Jawabannya!
- Motret Formulir C di TPS: Sah dan Dijamin Aturannya!
- Jangan Takut! Motret Hasil C Itu Hak Kamu
- Motret Formulir C? Legal Banget, Nih Penjelasannya
- Mau Foto Hasil Suara di TPS? Gass, Ini Landasan Hukumnya
- Transparansi Pemilu: Motret Formulir C Itu Hak Publik
- Kenapa Kita Boleh Foto C Plano di TPS? Ini Alasannya
- Saksi & Warga Bisa Foto Formulir C, Ini Dasar Hukumnya
- Formulir C Plano: Bisa Difoto? Bisa Banget!
- Jangan Ragu Foto Hasil Suara di TPS, Ini Aturan Resminya
📸 Motret Hasil C di TPS? Sah Kok, Ini Penjelasannya!
Buat kamu yang sempat mikir, “Sebenernya boleh nggak sih kita motret hasil suara di TPS?” — tenang, jawabannya boleh banget. Dan bukan cuma boleh, malah memang dijamin aturannya. Yuk, kita bahas satu-satu biar makin paham.
1. 📃 Ada Aturan Resminya dari KPU
KPU udah bikin aturan resmi lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Di situ dijelasin kalau setelah penghitungan suara selesai, hasilnya bakal dicatat di Formulir C Hasil dan dipajang di papan pengumuman TPS.
Nah, salinan form itu — yang dikenal juga sebagai C Hasil Plano — memang wajib ditempel dan bisa dilihat siapa aja yang hadir di TPS. Termasuk kalau mau difoto, dicatat, atau sekadar diliatin.
2. 🔍 Prinsip Keterbukaan Itu Penting
Pemilu itu milik rakyat, jadi prinsipnya kudu terbuka dan transparan. Semua yang hadir di TPS punya hak buat tahu hasilnya. Dan kalau pengen motret hasil C Plano yang udah dipajang, itu sah-sah aja.
Transparansi ini penting banget buat ngurangin kecurigaan, ngecek kejujuran proses, dan memastikan semua berjalan adil. Jadi, motret hasil suara? Justru itu bagian dari pengawasan publik.
3. 🧍♂️ Hak Saksi Peserta Pemilu
Saksi yang dikirim partai politik atau peserta pemilu punya hak penuh buat memantau proses dari awal sampai akhir. Termasuk saat penghitungan, mereka boleh banget mencatat atau motret C Plano. Biasanya ini buat bahan laporan ke timnya biar semua data sinkron.
Jadi jangan heran kalau saksi pada pegang HP atau kamera pas udah selesai penghitungan — itu bagian dari tugas mereka.
4. 📚 Dijamin Undang-Undang
Bukan cuma aturan KPU, tapi juga dijamin sama UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di situ jelas disebut kalau informasi soal hasil pemilu itu terbuka untuk umum.
Artinya, masyarakat punya hak buat tahu, motret, bahkan menyimpan data itu. Selama prosesnya udah selesai dan hasil udah ditempel serta ditandatangani, kamu bisa langsung ambil dokumentasi buat jaga-jaga atau bantu pantau proses.
⚠️ Tapi Ingat Ya!
Motret itu boleh, tapi setelah penghitungan selesai dan Formulir C Hasil Plano udah resmi dipajang dan ditandatangani. Jadi jangan nyelonong motret pas proses masih jalan atau form belum valid — itu bisa bikin gaduh.
🎯 Kesimpulan
Motret Formulir C Plano di TPS itu boleh dan legal. Ada aturan KPU-nya, dilindungi prinsip transparansi, didukung hak saksi, dan dijamin UU. Jadi, jangan takut kalau kamu mau ikut ngawasin hasil pemilu dengan cara yang sah.
Pemilu itu urusan bareng, yuk kita kawal bareng juga. Transparansi bikin demokrasi makin kuat. 📷🗳️